Sampai Tahun 1999, Kerinci Kanan masih merupakan bagian dari Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis, setelah di sah kannya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rohan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, Maka Kabupaten Siak terbentuk dan Kerinci Kanan merupakan salah satu bagiannya, yakni di bawah Kecamatan Siak, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor : 13 Tahun 2001 tanggal 14 Agustus 2001, dimana saat itu Kecamatan Kerinci Kanan terdiri dari 18 Desa.

Selanjutnya Kecamatan Kerinci Kanan dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 41 Tahun 2002 Tanggal 8 November 2002 yakni Kecamatan Kerinci Kanan dan Kecamatan Lubuk Dalam. Setelah pemekaran Kecamatan Kerinci Kanan meliputi 12 Desa sedangkan 6 Desa lainnya berada di Kecamatan Lubuk Dalam.

Pada perkembangan selanjutnya melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Siak Dengan Kabupaten Pelalawan, maka Desa Makmur masuk dibawah Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sementara Desa Delima Jaya yang sebelumnya ada diwilayah Kabupaten Pelalawan menjadi desa dibawah Pemerintah Kabupaten Siak.

Sehingga Kecamatan Kerinci Kanan saat ini terdiri dari 12 Desa, yakni :
  1. Desa Kerinci Kanan
  2. Desa Kerinci Kiri
  3. Desa Delima Jaya
  4. Desa Buana Bhakti
  5. Desa Kumbara Utama
  6. Desa Bukit Harapan
  7. Desa Bukit Agung
  8. Desa Simpang Perak Jaya
  9. Desa Gabung Makmur
  10. Desa Jatimulya
  11. Desa Buatan Baru
  12. Desa Seminai
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
 
Top